FUSHPI Semakin Melesat – Palembang, 18 Juni 2025 – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Raden Fatah Palembang turut ambil bagian dalam kegiatan edukatif dan reflektif bertajuk “Komnas HAM Goes to Campus” yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Kegiatan ini mengangkat tema besar “Merawat Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia” dan berlangsung di Auditorium Gedung Academic Center UIN Raden Fatah Palembang. Dihadiri oleh ratusan mahasiswa lintas fakultas, kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat kesadaran mahasiswa mengenai nilai-nilai hak asasi manusia dalam bingkai kehidupan kampus dan kebangsaan.
Empat mahasiswa Prodi Ilmu Hadis yang aktif mengikuti acara ini adalah Nuzulia Fatriani, Sheila Monicha, Muhammad Mirzan, dan Erick Chandra. Mereka dengan penuh antusias menghadiri seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pembukaan, pemaparan materi oleh para narasumber, hingga sesi diskusi yang interaktif. Kehadiran mahasiswa Ilmu Hadis dalam forum ini menjadi representasi bahwa studi hadis tidak hanya berfokus pada teks-teks keagamaan klasik, tetapi juga mampu terlibat dalam diskursus kontemporer yang berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan hak asasi manusia. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa tidak hanya menjadi pendengar pasif, melainkan turut aktif mengajukan pertanyaan dan mencermati dinamika kebebasan beragama yang terjadi di Indonesia.
Acara dibuka langsung oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Muhammad Adil, M.A., yang menyampaikan sambutan sekaligus dukungan terhadap kolaborasi antara kampus dan lembaga negara dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga nilai-nilai kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dalam sambutannya, Prof. Adil menekankan bahwa kampus harus menjadi tempat yang aman dan terbuka bagi siapa pun, tanpa diskriminasi terhadap latar belakang agama dan keyakinan. Beliau juga menekankan bahwa mahasiswa adalah agen perubahan yang harus diperlengkapi dengan pemahaman mendalam tentang HAM, sebagai bekal mereka dalam menghadapi tantangan kehidupan bermasyarakat yang multikultural.
Selanjutnya, Komisioner Komnas HAM, Putri Elvina, S.Psi., MN., memberikan pemaparan materi yang mendalam mengenai hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa KBB merupakan salah satu hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Hak ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain hak untuk memilih dan menganut agama atau kepercayaan sesuai hati nurani, hak untuk menjalankan ajaran dan ritual agama secara bebas, hak atas perlindungan negara dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi atas dasar agama, serta hak untuk memperoleh pendidikan yang tidak bias terhadap agama atau kepercayaan tertentu. Putri Elvina juga menekankan bahwa hak ini bersifat mutlak dan tidak boleh dikurangi dalam situasi apa pun, termasuk dalam kondisi darurat sekalipun.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan masih kerap terjadi. Dalam paparannya, Putri Elvina membagi jenis pelanggaran tersebut menjadi tiga kategori. Pertama, violence by commission, yaitu kekerasan yang dilakukan secara langsung oleh negara atau aparatnya terhadap kelompok atau individu atas dasar perbedaan agama. Kedua, violence by omission, yakni ketika negara membiarkan terjadinya kekerasan atau diskriminasi tanpa upaya perlindungan atau pencegahan. Ketiga, violence by judicial, yaitu ketika kebijakan, regulasi, atau putusan hukum justru menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas. Ketiga bentuk pelanggaran ini menurutnya menunjukkan bahwa negara masih perlu memperkuat komitmen dan mekanisme dalam menjamin kebebasan beragama secara adil dan merata bagi seluruh warganya.
Diskusi semakin hangat ketika sesi tanya jawab dibuka, dan mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan pertanyaan. Salah satu mahasiswa Ilmu Hadis, Erick Chandra, mengajukan pertanyaan kritis mengenai bagaimana strategi Komnas HAM dalam merespons pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi secara terselubung, melalui aturan lokal yang diskriminatif atau pembatasan praktik keagamaan nonmainstream. Pertanyaannya mendapat sambutan hangat dari narasumber, bahkan Erick Chandra mendapat apresiasi berupa hadiah kaos resmi dari Komnas HAM sebagai bentuk penghargaan atas pemikiran dan keberaniannya menyuarakan isu sensitif secara ilmiah dan berani. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa Ilmu Hadis tidak hanya menguasai ilmu-ilmu keislaman normatif, tetapi juga mampu mengartikulasikan nilai-nilai kemanusiaan dari perspektif Islam yang rahmatan lil alamin.
Muhammad Mirzan, mahasiswa semester akhir Prodi Ilmu Hadis, juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk membentuk cara pandang baru bagi mahasiswa dalam membaca teks-teks keagamaan secara kontekstual. Ia menambahkan bahwa banyak hadis yang berbicara mengenai pentingnya toleransi antar umat beragama, seperti larangan memaksa orang lain masuk Islam, serta anjuran untuk berlaku adil dan baik kepada non-Muslim. Hal ini menjadi bukti bahwa Islam memiliki fondasi kuat dalam menjunjung tinggi kebebasan beragama dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, diskusi seperti ini harus lebih sering dilakukan di ruang-ruang akademik agar mahasiswa terbiasa berpikir kritis, terbuka, dan solutif dalam menghadapi problematika sosial keagamaan yang kompleks.
Kegiatan “Komnas HAM Goes to UIN Raden Fatah Palembang” ditutup dengan semangat kebersamaan dan kesadaran bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga nilai-nilai kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kampus tidak hanya sebagai tempat belajar, tetapi juga ruang dialog dan keberagaman yang harus dikelola dengan baik oleh seluruh unsur civitas akademika. Mahasiswa Ilmu Hadis yang turut hadir merasa bahwa kegiatan ini memberikan pencerahan baru serta menjadi ajang pembuktian bahwa ilmu hadis juga bisa berperan besar dalam memperkuat pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia, khususnya dalam konteks keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia.
(Nuzulia Fatriani & Muhammad Mirzan)
#uinradenfatahpalembang #uinradenfatah #fushpiuinradenfatah #fushpimelesat #fushpisemakinmelesat