Palembang — Rabu, 21 Juni 2023, Program Studi Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Raden Fatah Palembang menggelar Webinar Internasional dengan tema “Hadis dan Isu-Isu Kontemporer, kolaborasi bersama Program Studi Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar, IAIN Kediri, dan UPSI Malaysia. Webinar yang baru pertama kali diadakan Prodi Ilmu Hadis ini, dinarasumberi oleh Dr. Wahyu Hidayat bin Abdullah dari UPSI Malaysia, Prof. Dr. Arifuddin Ahmad, M.Ag dari UIN Alauddin Makassar, Kholila Mukaromah, M.Hum dari IAIN Kediri, dan Hedhri Nadhiran, M.Ag dari UIN Raden Fatah Palembang.
Acara Webinar dipandu oleh Moderator, Putri Azka (mahasiswa Ilmu Hadis) dan dibuka langsung oleh Wakil Dekan 1, Dr. Pathur Rahman, M.Ag. Disela-sela sambutannya mengucapkan banyak terimakasih atas kesediaan para Narasumber untuk memaparkan materi, Dr. Pathur yang –dalam hal ini– mewakili Dekan FUSHPI karena berhalangan, menuturkan pentingnya tema “Hadis dan Isu-Isu Kontemporer” untuk terus dibahas dan dikaji. Menurutnya, isu-isu Kontemporer mesti digali secara mendalam dalam tinjauan hadis, agar hadis Nabi terus berkembang dan tidak menimbulkan kesan stagnan. Beliau berharap, kolaborasi yang digelar untuk pertama kalinya ini terus bisa dilakukan secara konsisten.
Sementara keynote Spekear Webinar disampikan oleh Dekan Fakultas dan Filsafat UIN Alauddin Makassar, Dr. Muhsin Mahfuz, M.Th.I. Beliau sangat mengapresiasi kegiatan webinar ini dengan memaparkan tawaran-tawaran baru berkaitan dengan kajian hadis di tengah masyarakat, bagaimana agar hadis atau sunnah terus berjalan dan berkembang di masyarakat. “Pemaknaan masyarakat tentang hadis atau sunnah ini ada yang mengarahkan sebagai obat hati dan fisik, merupakan sarana perlindungan, baik dari bahaya alam, siksa neraka, kemiskinan, maupun makhluk halus.” Ungkapnya.
Selanjutnya pemaparan materi dari narasumber yang diawali oleh Dr. Wahyu Hidayat dari UPSI Malaysia. Dengan membawakan tema “Isu-Isu Salah Faham Hadis di Malaysia”, Dosen dengan kehlian pengajian al-Qur’an dan al-Sunnah ini memaparkan empat salah faham hadis yang sering terjadi di Malaysia, yaitu: menggunakan logika akal dalam penafsiran hadis, memahami hadis tanpa mengambil Maqashid, salah dalam mengaplikasikan pendekatan kontekstual, serta salah dalam pemahaman hadis tentang jihad. Bagi Dr. Wahyu, sangat penting untuk memberikan kajian hadis terhadap masyarakat luas agar mereka tidak hanya mengambil jalan mudah dengan hanya melihat dan membaca terjemahan zahir teks hadis.
Sementara itu, narasumber berikutnya disampaikan oleh Kholila Mukaromah, M.Hum, yang memantik tema besar “Hadis dan Isu Gender”. Dalam penjelasan panjangnya, Kholila memfokuskan Pemaknaan hadis Gender di kalangan Muslim Literalis, Moderat, dan Progresif di Indonesia. Menurutnya, pembacaan secara literalis atas hadis-hadis tentang perempuan dapat menguatkan pandangan mengenai subordinasi perempuan yang terkesan bias dan hanya layak berkutat pada ruang lingkup domestik semata. Sementara pembacaan secara progresif yang cenderung kontekstual dapat mengurangai dampak negatif yang disebabkan oleh perubahan peran dan tanggung-jawab perempuan dalam keluarga. Oleh karena itu, Kholila menekankan pentingnya relasi laki-laki dan perempuan dalam setiap kondisi dan keadaan dengan mengacu pada hadis-hadis Nabi.
Berbeda dengan ulasan Kholila Mukaromah, Hedhri Nadhiran, M.Ag selaku narasumber juga menjelaskan tentang Isu terbaru, yaitu “Childfree dalam Perspektif Hadis”. Pemaparan yang disampaikan menunjukkan bahwa Childfree sampai saat ini masih menimbulkan perdebatan dan perbedaan pendapat boleh tidaknya di Kalangan masyarakat. Dengan mengungkapkan hadis-hadis Nabi besertaan dengan takhrij-nya, Hedhri secara tegas menuturkan bahwa Childfree merupakan tindakan yang tidak dianjurkan, walaupun memiliki atau tidak memiliki adalah hak setiap pasangan. “Berdasarkan hadis Nabi, Childfree merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan, karena hikmah dari sebuah pernikahan adalah untuk mendapatkan dan meneruskan berkembangnya manusia di bumi melalui institusi yang sah atau dibenarkan oleh agama yang termasuk dharuriyat al-khamsah.” Tuturnya.
Di sisi lain, narasumber terkahir yakni Prof. Arifuddin, membawakan kajian tentang bagaimana menghidupkan hadis atau sunnah di era digital. Dengan mengusung tema “Manajamen Ihya’ al-Sunnah di Era Digital, beliau menjelaskan secara gamblang konsep Manajamen Ihya’ al-Sunnah yang berarti kegiatan mengeksplorasi hadis Nabi mulai dari memastikan autentisitasnya (elemen input), melakukan interpretasi (elemen proses), menjelaskan kandung (elemen output), hingga merumuskan bentuk penerapannya (elemen outcome). Beliau memberikan contoh penerapan hadis di era digital tentang penetapan awal Ramadhan, bahwa perbedaan metode penetapan di Indonesia masih berbeda antara hisab dengan Wujud al-Hilal vs Rukyat Hilal dan/atau hisab dengan imkan al-Rukyat 3 Derajat. Ini menunjukkan pentingnya manajemen hadis di era Digital dengan mengacu Langkah-langkah yang ditetapkan agar keselarasan dapat terjalin bersama.
Webinar internasional ini berlanjut dengan sesi tanya-jawab dan ditutup dengan Doa oleh mahasiswa Ilmu Hadis, Okta Pian. Disela-sela berakhirnya webinar, Ketua Prodi Ilmu Hadis UIN Raden Fatah Palembang, Almunadi, MA, mengucapkan banyak terimakasih kepada para narasumber dan membagikan sertifikat secara simbolis dengan menampilkan di layar zoom. Terkhusus pada Dr. Wahyu Hidayat dari UPSI Malaysia, beliau diminta untuk menjadi salah satu Reviewer Jurnal el-Sunnah dibawah naungan Prodi Ilmu Hadis, dengan harapan agar Jurnal el-Sunnah dapat berkembang lagi dan Menjadi jurnal terakreditasi nasional Kemenristek Dikti. (EZ).