(04/04/2023) Awal tahun 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri No.1 Tahun 2023. Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Abdullah Azwar Anas pada tanggal 6 Januari 2023 tersebut mengatur tentang jabatan fungsional. Di sisi lain, Peraturan Menteri (Permen) ini memperbarui Permen PAN-RB No. 17 Tahun 2013 jo No. 46 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Menurut Menteri, peraturan ini dilatari oleh instruksi Presiden dengan tujuan agar birokrasi menjasi semakin lincah.
Keberadaan Permen ini membuat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek untuk melakukan penyesuaian terhadap penilaian angka kredit dosen dan kewajiban khusus beban kerja dosen (BKD). Melalui PERMEN ini, dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, tapi menjadi bagian dari tujuan institusinya. Dibutuhkan adanya transformasi kinerja dosen yang pada saat ini akan diawali dengan melakukan akumulasi kinerja dosen yang sudah ada dalam waktu singkat. Meski batas waktu akhir dari transformasi kinerja dosen adalah tanggal 30 Juni 2023, namun bagi unit dan satuan kerja sudah harus menyelesaikan akumulasi kinerja sebelum tenggat waktu tersebut. Dengan demikian, UIN Raden Fatah yang merupakan bagian dari PTKIN dan berada di bawah naungan Kementerian Agama menetapkan batas waktu sampai tanggal 17 April 2023.
Terkait dengan hal ini Pimpinan UIN Raden Fatah dan Pimpinan fakultas melakukan tindak cepat untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri tersebut. Sosialisasi ini juga ditujukan agar transformasi kinerja dosen berupa akumulasi penilaian angka kredit yang sudah ada dapat dilaksanakan dalam waktu yang sangat singkat. Hal ini berarti semua kinerja dosen semenjak Penetapan Angka Kredit (PAK) pada kenaikan pangkat terakhir sampai dengan kinerja di akhir tahun 2022, dapat diajukan untuk kenaikan jabatan fungsional dan pangkat atau untuk mendapat pengakuan angka kredit. Sementara itu, kinerja dosen sampai akhir tahun 2022 yang tidak diajukan, akan dianggap hangus sehingga tidak dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. Transformasi ini setidaknya dapat memacu dosen yang sudah lama tidak mengusulkan kenaikan pangkat. Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam turut andil dalam hal ini. Selasa tanggal 4 April 2023, Dekan Prof. Dr Ris’an Rusli, MA mengundang seluruh dosen PNS dan DTN-PNS untuk menghadiri rapat sosialisasi Permen PAN-RB. Mengingat pentingnya sosialisasi ini, maka rapat dilakukan secara hybrid, online dan offline. Menurut Dekan, inti sari dari kehadiran Permen ini adalah peralihan sistem usul kenaikan pangkat dari manual ke sistem digital. Oleh karena itu, semua dosen diharuskan untuk mengisi usulan tersebut, baik untuk kenaikan jabatan fungsional dan pangkat atau hanya untuk mendapat pengakuan angka kredit agar kinerja yang telah dilakukan selama ini tidak hilang. Pihak fakultas akan memfasilitasi dengan cara menyediakan data-data penugasan berupa SK-SK yang terkait dengan kinerja dosen, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun penunjang. Berdasarkan beberapa usulan saat rapat, maka sebelum batas akhir tanggal 17 April akan diadakan pendampingan dan bimbingan bagi para dosen dalam mengisi form dan link data dokumen.(Apriyanti)